Halo sobat Ilmu Pemerintahan…
Ada info terbaru nih, berkaitan dengan prosedur legalisir ijazah dan Transkrip Nilai
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Maka kami sampaikan bahwa untuk pengesahan fotokopi ijazah dan transkrip
akademik (legalisir) akan disahkan oleh Dekan pada masing masing fakultas
melalui prosedur operasional yang berlaku (terlampir).
Berikut PROSEDUR PERMOHONAN PENGESAHAN LEGALISIR
A. Tata cara pengajuan permohonan legalisir yaitu sebagai berikut:
- Membawa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Mengisi formulir Tracer Study dan langsung diserahkan kembali;
- Satu paket legalisir maksimal 10 lembar (10 lembar Ijazah & 10 lembar Transkrip Nilai);
- Membayar biaya administrasi (@lembar Rp. 3.000) di Bank Syariah Indonesia a.n. Universitas Islam Raden Rahmat Malang nomor rekening : 8321832186;
- Menyerahkan fotokopi ijazah ke TU Fakultas dengan menunjukan tanda bukti pembayaran legalisir;
- Mengisi Buku Legalisir;
- Mengambil fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir;
- Persentase pembagian vakasi legalisir yaitu: 33% untuk universitas dan 67% untuk fakultas;
- Berkaitan dengan pencairan vakasi legalisir, masing-masing fakultas dapat mengajukan ke universitas.